Minggu, 05 Agustus 2012

PROFESIONALISASI BIMBINGAN KONSELING

Profesionalisasi adalah suatu proses yang berlangsung secara terus-menerus karena dapat menjadi alat untuk mengembangkan dan meningkatkan diri bagi tenaga yang menjalankan suatu profesi. Hal ini berarti pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kriteria profesi yang terus-menerus berkembang sehingga tingkat keahlian, tingkat tanggungjawab serta perlindungan terhadap profesi menjadi lebih sempurna. Profesionalisasi yang dimaksud adalah profesionalisasi guru bimbingan dan konseling. Melalui proses profesionalisasi akan dihasilkan produktivitas kerja guru bimbingan dan konseling yang tinggi serta kualitas profesi bimbingan dan konseling yang semakin lama semakin baik.
Guru bimbingan dan konseling adalah tenaga profesional yang memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa. Guru bimbingan dan konseling merupakan ujung tombak pelaksanaan bimbingan dan konseling karena tugas guru bimbingan dan konseling terkait dengan pengembangan perilaku siswa terutama untuk mempersiapkan masa depan siswa. Tugas dan tanggungjawab guru bimbingan dan konseling sangat berat karena sekalipun sudah dibekali dengan wawasan dan keterampilan namun belum menjamin tercapainya tujuan konseling. Melalui pendidikan dan pelatihan, guru bimbingan dan konseling dapat mengembangkan diri menjadi tenaga profesional. Upaya peningkatan kualitas diri pada akhirnya akan mendapat tempat di hati masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk memotret hasil telaah pustaka tentang upaya profesionalisasi guru bimbingan dan konseling dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya menjadi tenaga yang profesional. Metoda yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah studi kepustakaan yang disajikan secara deskriptif dengan cara membaca, mengkaji dan membandingkan isi buku, surat kabar, internet, literatur, skripsi, tesis dan makalah.
Hasil studi kepustakaan ini menggambarkan bahwa profesionalisasi guru bimbingan dan konseling saat ini merupakan masalah yang penting untuk ditangani. Profesionalisasi sangat terkait dengan kompetensi dan kualitas diri guru bimbingan dan konseling sehingga perlu upaya peningkatan menjadi tenaga profesional. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengikuti seminar, pelatihan, workshop, lokakarya serta penelitian yang terkait dengan profesi dan bidang lainnya. Peningkatan kualitas diri guru BK diharapkan mampu menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat sekitarnya.

 A.  Standarisasi Profesi Konselor
1.  Konsep-konsep Dasar Profesi
a.  Pengertian Profesi
1)  Profesi merupakan suatu pekerjaan atau atau  jabatan yang menuntut
keahlian dari para petugasnya (Prayitno, 2004:  38).
2)  Profesi  merupakan  pekerjaan  atau  karir  yang  bersifat  pelayanan
bantuan  keahlian  dengan  tingkat  ketepatan  yang  tinggi  untuk
kebahagiaan  pengguna  berdasarkan  norma-norma  yang  berlaku
(Dirjen Dikti Depdiknas, 2004: 5).
3)  Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal
balik  antara  kinerja  tenaga  professional  dengan  kepercayaan  public.
b.  Ciri-ciri Profesi 
1)  pekerjaan  yang menuntut  keahlian  bagi  para  pelaku,
baik keahlian teoritis maupun keahlian dalam praktik.
2)  Keahlian  tersebut  dipersiapkan  secara  khusus  melalui  pendidikan
yang khusus sesuai dengan profesi tersebut.
3)  Profesi merupakan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
4)  Tenaga professional dalam melakukan tugasnya terikat oleh kode etik
profesi.
5)  Para tenaga professional tergabung dalam suatu organisasi profesi.
c.  Pengertian Profesional
Istilah  professional  memiliki  dua  pengertian.  Pertama,  profesional
menunjuk  pada  orang  yang  pekerjaannya  merupakan  suatu  profesi.
Kedua, professional artinya kinerja seseorang sesuai dengan  profesinya.
 d.  Pengertian Profesionalisasi
Profesionalisasi  adalah  proses  penyiapan  dan  peningkatan  kemampuan
tenaga-tenaga professional.
 e.  Pengertian Profesionalisme 
Profesionalisme adalah komitmen para professional  terhadap profesinya.
Komitmen  tersebut  ditunjukkan  dengan  kebanggaan  dirinya  sebagai
tenaga  professional,  usaha  terus-menerus    untuk  mengembangkan
kemampuan profesional, dst.
2.  Konselor Merupakan Suatu Profesi
Konselor merupakan suatu profesi  karena bidang pekerjaan  yang dilakukan
oleh  para  konselor  hanya  dapat  dilakukan  oleh  mereka  yang  telah
dipersiapkan  secara  khusus,  melalui  profesionalisasi,  untuk  melakukan
pekerjaan tersebut.
3.  Dasar Pemikiran Standarisasi Profesi Konselor
a.   Keberadaan  konselor  dalam  sistem  pendidikan  nasional  dinyatakan
sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru,
dosen, pamong belajar, dst (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6).
b.    Konselor memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang
tidak sama persis dengan guru.
c.   Pelayanan  ahli  bimbingan  dan  konseling  yang  diampu  oleh  konselor
berada  adalam  konteks  tugas  “kawasan  pelayanan  yang  bertujuan memandirikan individu dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan  keputusan.
d.   Ekspektasi kinerja konselor yang mengampu pelayanan bimbingan dan
konseling  selalu  digerakkan  oleh  motif  altruistik  dalam  arti  selalu
menggunakan  penyikapan  yang  empatik,  menghormati  keragaman,
serta  mengedepankan  kemaslahata  pengguna  pelayanannya, dilakukan
dengan  selalu  mencermati  kemungkinan  dampak  jangka panjang  dari
tindak  pelayanannya.
 B.  Sosok Utuh Kompetensi Konselor
1.   Kompetensi Akademik Konselor 
a. Mengenal  secara  mendalam  dengan  penyikapan  yang  empatik serta
menghormati  keragaman  yang  mengedepankan permasalahan konseli yang dilayani.
b. Menguasai khasanah  teoritik  tentang konteks, pendekatan, asas, dan
prosedur  serta  sarana  yang  digunakan  dalam penyelenggaraan pelayanan
ahli bimbingan dan konseling.
c. Menyelanggarakan  pelayanan  bimbingan  dan  konseling  yang
memandirikan.
d. Mengembangkan  profesionalitas  sebagai  konselor  secara berkelanjutan.
2. Kompetensi Profesional Konselor
Kompetensi  profesional  konselor  mencerminkan  penguasaan  kiat penyelenggaraan  pelayanan  bimbingan  dan  konseling  yang memandirikan,  yang  ditumbuhkan  serta  diasah  melalui  latihan  secara sistematis  dan sungguh-sungguh  dalam  menerapkan  perangkat kompetensi  yang  diperoleh  melalui pendidian  akademik  yang  telah diperoleh itu.
 C.  Kredensialisasi Profesi Konselor
a. Sertifikasi memberikan pengakuan bahwa seseorang telah memiliki
kompetensi untuk melaksanakan pelayanan konseling pada jenjang  dan
jenis setting  tertentu,  setelah  lulus  uji  kompetensi  yang diselenggarakan
olehlembaga pendidikan tenaga profesi konseling yang terakreditasi atau
lembagasertifikasi. Bekerja pada setting pendidikan.
 b. Akreditasi  memberikan  derajat  penilaian  terhadap  kondisi  yang telah
dimiliki  oleh  satuan  pengembang  dan/atau  pelaksana konseling,  seperti
Program  Studi  Bimbingan  dan  Konseling  di LPTK,  yang  menyatakan
kelayakan  program  satuan  pendidikan atau lembaga yang dimaksud. Praktiknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
 c. Lisensi  memberikan  ijin  kepada  tenaga  profesi  bimbingan  dan
konseling  untuk  melaksanakan  praktik  pelayanan  bimbingan  da
konseling pada  jenjang  dan  setting  tertentu,  khususnya  untuk  praktik
mandiri (privat).
D.  Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi Konselor
1.  Organisasi Profesi Konselor
 Asosiasi  Bimbingan  dan Konseling Indonesia (ABKIN), yang sebelumnya bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Fungsi ABKIN  :(1) Memantapkan  landasan  keilmuan  dan  teknologi  dalam  wilayah pelayanan konseling. (2) Menetapkan standard profesi konseling. (3) Mengadakan  kolaborasi  dengan  lembaga  pendidikan  konselor dalam menyiapkan tenaga profesi konseling. (4) Menyiapkan  /  melaksanakan  upaya  kredensialisasi  bagi  tenaga profesi konseling dan lembaga pengembangnya. (5) Mensupervisi pelayanan konseling yang dilakukan oleh perorangan maupun lembaga. (6) Melakukan  advokasi,  baik  terhadap  anggota  profesi  maupun penerima layanan profesi konseling.
 2.  Kode Etik Profesi
a.  Pengertian Kode Etik Profesi
Kode  etik  profesi  merupakan  norma-norma  yang  harus  ditaati  oleh
setiap  tenaga  professional  dalam menjalankan  pekerjaan  sesuai  dengan
profesinya  dan  dalam  kehidupannya  di  masyarakat.  Norma-norma  ini
berisi  tentang apa yang  tidak boleh dan yang harus dilakukan, serta apa
yang diharapkan dari  tenaga professional. Pelanggaran  terhadap norma-
norma  (kode etik profesi)  mengakibatkan  tenaga  professional
mendapatkan sanksi.
 b.  Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesi
1) Menjunjung tinggi martabat profesi.
2) Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan mal-
praktik.
3) Meningkatkan kualitas profesi.
4) Menjaga status profesi.
5) Menegakkan  ikatan  antara  tenaga  professional  dengan  profesi
yang disandangnya.
 c.  Ruang Lingkup   dan Materi Kode Etik Profesi Konseling
Kode  etik  profesi  konseling  meliputi  hal-hal  yang  bersangkut  paut
dengan  kompetensi  yang  dimiliki,  kewenangan,  dan  kewajiban  tenaga profesi konseling, serta cara-cara pelaksanaannya dalam kegiatan profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar