Guru bimbingan dan konseling adalah tenaga profesional yang memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa. Guru bimbingan dan konseling merupakan ujung tombak pelaksanaan bimbingan dan konseling karena tugas guru bimbingan dan konseling terkait dengan pengembangan perilaku siswa terutama untuk mempersiapkan masa depan siswa. Tugas dan tanggungjawab guru bimbingan dan konseling sangat berat karena sekalipun sudah dibekali dengan wawasan dan keterampilan namun belum menjamin tercapainya tujuan konseling. Melalui pendidikan dan pelatihan, guru bimbingan dan konseling dapat mengembangkan diri menjadi tenaga profesional. Upaya peningkatan kualitas diri pada akhirnya akan mendapat tempat di hati masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk memotret hasil telaah pustaka tentang upaya profesionalisasi guru bimbingan dan konseling dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya menjadi tenaga yang profesional. Metoda yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah studi kepustakaan yang disajikan secara deskriptif dengan cara membaca, mengkaji dan membandingkan isi buku, surat kabar, internet, literatur, skripsi, tesis dan makalah.
Hasil studi kepustakaan ini menggambarkan bahwa profesionalisasi guru bimbingan dan konseling saat ini merupakan masalah yang penting untuk ditangani. Profesionalisasi sangat terkait dengan kompetensi dan kualitas diri guru bimbingan dan konseling sehingga perlu upaya peningkatan menjadi tenaga profesional. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengikuti seminar, pelatihan, workshop, lokakarya serta penelitian yang terkait dengan profesi dan bidang lainnya. Peningkatan kualitas diri guru BK diharapkan mampu menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat sekitarnya.
A. Standarisasi Profesi Konselor
1. Konsep-konsep Dasar Profesi
a. Pengertian Profesi
1) Profesi merupakan suatu pekerjaan atau atau jabatan yang menuntut
keahlian dari para petugasnya (Prayitno, 2004: 38).
2) Profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan
bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk
kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku
(Dirjen Dikti Depdiknas, 2004: 5).
3) Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal
balik antara kinerja tenaga professional dengan kepercayaan public.
b. Ciri-ciri Profesi
1) pekerjaan yang menuntut keahlian bagi para pelaku,
baik keahlian teoritis maupun keahlian dalam praktik.
2) Keahlian tersebut dipersiapkan secara khusus melalui pendidikan
yang khusus sesuai dengan profesi tersebut.
3) Profesi merupakan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
4) Tenaga professional dalam melakukan tugasnya terikat oleh kode etik
profesi.
5) Para tenaga professional tergabung dalam suatu organisasi profesi.
c. Pengertian Profesional
Istilah professional memiliki dua pengertian. Pertama, profesional
menunjuk pada orang yang pekerjaannya merupakan suatu profesi.
Kedua, professional artinya kinerja seseorang sesuai dengan profesinya.
d. Pengertian Profesionalisasi
Profesionalisasi adalah proses penyiapan dan peningkatan kemampuan
tenaga-tenaga professional.
e. Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah komitmen para professional terhadap profesinya.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai
tenaga professional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan
kemampuan profesional, dst.
2. Konselor Merupakan Suatu Profesi
Konselor merupakan suatu profesi karena bidang pekerjaan yang dilakukan
oleh para konselor hanya dapat dilakukan oleh mereka yang telah
dipersiapkan secara khusus, melalui profesionalisasi, untuk melakukan
pekerjaan tersebut.
3. Dasar Pemikiran Standarisasi Profesi Konselor
a. Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan
sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru,
dosen, pamong belajar, dst (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6).
b. Konselor memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang
tidak sama persis dengan guru.
c. Pelayanan ahli bimbingan dan konseling yang diampu oleh konselor
berada adalam konteks tugas “kawasan pelayanan yang bertujuan memandirikan individu dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan keputusan.
d. Ekspektasi kinerja konselor yang mengampu pelayanan bimbingan dan
konseling selalu digerakkan oleh motif altruistik dalam arti selalu
menggunakan penyikapan yang empatik, menghormati keragaman,
serta mengedepankan kemaslahata pengguna pelayanannya, dilakukan
dengan selalu mencermati kemungkinan dampak jangka panjang dari
tindak pelayanannya.
B. Sosok Utuh Kompetensi Konselor
1. Kompetensi Akademik Konselor
a. Mengenal secara mendalam dengan penyikapan yang empatik serta
menghormati keragaman yang mengedepankan permasalahan konseli yang dilayani.
b. Menguasai khasanah teoritik tentang konteks, pendekatan, asas, dan
prosedur serta sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan
ahli bimbingan dan konseling.
c. Menyelanggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang
memandirikan.
d. Mengembangkan profesionalitas sebagai konselor secara berkelanjutan.
2. Kompetensi Profesional Konselor
Kompetensi profesional konselor mencerminkan penguasaan kiat penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan secara sistematis dan sungguh-sungguh dalam menerapkan perangkat kompetensi yang diperoleh melalui pendidian akademik yang telah diperoleh itu.
C. Kredensialisasi Profesi Konselor
a. Sertifikasi memberikan pengakuan bahwa seseorang telah memiliki
kompetensi untuk melaksanakan pelayanan konseling pada jenjang dan
jenis setting tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan
olehlembaga pendidikan tenaga profesi konseling yang terakreditasi atau
lembagasertifikasi. Bekerja pada setting pendidikan.
b. Akreditasi memberikan derajat penilaian terhadap kondisi yang telah
dimiliki oleh satuan pengembang dan/atau pelaksana konseling, seperti
Program Studi Bimbingan dan Konseling di LPTK, yang menyatakan
kelayakan program satuan pendidikan atau lembaga yang dimaksud. Praktiknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
c. Lisensi memberikan ijin kepada tenaga profesi bimbingan dan
konseling untuk melaksanakan praktik pelayanan bimbingan da
konseling pada jenjang dan setting tertentu, khususnya untuk praktik
mandiri (privat).
D. Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi Konselor
1. Organisasi Profesi Konselor
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), yang sebelumnya bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Fungsi ABKIN :(1) Memantapkan landasan keilmuan dan teknologi dalam wilayah pelayanan konseling. (2) Menetapkan standard profesi konseling. (3) Mengadakan kolaborasi dengan lembaga pendidikan konselor dalam menyiapkan tenaga profesi konseling. (4) Menyiapkan / melaksanakan upaya kredensialisasi bagi tenaga
profesi konseling dan lembaga pengembangnya. (5) Mensupervisi pelayanan
konseling yang dilakukan oleh perorangan maupun lembaga. (6) Melakukan advokasi, baik terhadap anggota profesi maupun penerima layanan profesi konseling.
2. Kode Etik Profesi
a. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan norma-norma yang harus ditaati oleh
setiap tenaga professional dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan
profesinya dan dalam kehidupannya di masyarakat. Norma-norma ini
berisi tentang apa yang tidak boleh dan yang harus dilakukan, serta apa
yang diharapkan dari tenaga professional. Pelanggaran terhadap norma-
norma (kode etik profesi) mengakibatkan tenaga professional
mendapatkan sanksi.
b. Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesi
1) Menjunjung tinggi martabat profesi.
2) Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan mal-
praktik.
3) Meningkatkan kualitas profesi.
4) Menjaga status profesi.
5) Menegakkan ikatan antara tenaga professional dengan profesi
yang disandangnya.
c. Ruang Lingkup dan Materi Kode Etik Profesi Konseling
Kode etik profesi konseling meliputi hal-hal yang bersangkut paut
dengan kompetensi yang dimiliki, kewenangan, dan kewajiban tenaga profesi konseling, serta cara-cara pelaksanaannya dalam kegiatan profesi.